Thursday, 16 February 2012

Beasiswa pendidikan dokter spesialis DIKTI Indonesia

Beasiswa pendidikan dokter spesialis DIKTI Indonesia - Sejalan dengan tuntutan kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan dokter, khususnya pada tahap pendidikan profesi, diperlukan upaya penyediaan beasiswa untuk studi lanjut pada program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Oleh karena itu, mulai tahun anggaran 2010, melalui pendanaan lewat APBN- Kemendiknas, Ditjen Pendidikan Tinggi telah menyiapkan beasiswa PPDS bagi para dosen tetap dan calon dosen institusi pendidikan kedokteran baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.

DESKRIPSI BEASISWA PPDS
  • Beasiswa PPDS merupakan beasiswa untuk memenuhi kebutuhan dosen klinik di institusi pendidikan kedokteran baik PTN, PTS dan Rumah Sakit Pendidikan
  • Anggaran untuk beasiswa Ditjen Pendidikan Tinggi berasal dari APBN
  • Bersifat terbuka untuk semua dosen tetap dan calon dosen institusi pendidikan kedokteran di lndonesia, baik PTN maupun PTS;
  • Beasiswa diberikan paling lama satu semester melebihi kurikulum program studi masing masing PPDS.
  • Komponen biaya yang ditanggung meliputi:(per bulan)
  • Biaya yang berhubungan dengan pendidikan.
  • Biaya pendidikan Rp 4.200.000
  • Biaya buku; Rp 500.000
  • Biaya penulisan tugas akhir/penelitian Rp 500.000
  • Biaya hidup Rp 1.050.000
  • Pengalokasian beasiswa “Program Beasiswa PPDS” Ditjen Pendidikan Tinggi dilakukan melalui Dekan FK penyelenggara PPDS masing-masing penerima beasiswa. Untuk itu, Dekan FK penyelenggara PPDS menyelenggarakan kontrak kerja dengan Dirjen Dikti.

PROSES PENJARINGAN PENERIMA BEASISWA PPDS
Tata Cara dan Syarat Melamar beasiswa pendidikan dokter spesialis
  • Bagi Dosen tetap usia maksimal mengikuti ketentuan pedoman akademik Program Studi PPDS masing masing
  • Bagi calon Dosen usia maksimal adalah 34 tahun
  • Sudah mendapatkan surat keterangan lulus seleksi PPDS atau telah terdaftar sebagai peserta PPDS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa atau Surat Keterangan Dekan FK penyelenggara PPDS.
  • Bagi dosen tetap SK pengangkatan tenaga pendidik dari Rektor atau Ketua Yayasan
  • Bagi calon dosen menunjukkan surat kontrak bermeterai untuk mengabdi selama 2N+1 dengan Dekan/ Rektor/Ketua Yayasan
  • Mengisi Formulir Lamaran Beasiswa PPDS.
Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi beasiswa pendidikan dokter spesialis
Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi Calon Penerima Beasiswa PPDS meliputi:
  • Pengajuan Pendaftaran sebagai calon penerima beasiswa PPDS dari Dekan Fakultas Kedokteran (FK) /Ketua Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) asal kepada Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti dengan tembusan pimpinan Perguruan Tinggi masing masing.
  • Berkas dan kelengkapan, disertai surat pengantar dari Dekan FK/ Ketua PSPD asal, dikirim secara kolektif ke alamat:Direktorat Ketenagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi,
Gedung D lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Pintu Satu Senayan Jakarta 10270
Email: subditpk@ditnaga-dikti.org
  • Batas Pendaftaran kolektif bagi para Calon Pelamar Beasiswa PPDS: 23 Agustus 2010
  • Ditjen Dikti mengadakan seleksi administrasi untuk melihat kelengkapan persyaratan beasiswa. Seleksi juga dikaitkan dengan prioritas kebutuhan berdasarkan prinsip pemerataan dan proyeksi kebutuhan setiap institusi pendidikan kedokteran;
  • Pengumuman daftar nama nama penerima beasiswa PPDS dapat dilihat melalui website: www.ditnagadikti.go.id

MEKANISME PENYALURAN BEASISWA beasiswa pendidikan dokter spesialis

1. Mekanisme Pelimpahan beasiswa pendidikan dokter spesialis

Tahun pertama beasiswa PPDS ada pada DIPA Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti,kemudian Ditjen Dikti membuat kontrak pengelolaan beasiswa dengan Dekan Penyelenggara PPDS
Beasiswa tahun kedua dan seterusnya dialokasikan pada masing masing DIPA FK penyelenggara PPDS

2. Mekanisme Pembayaran beasiswa pendidikan dokter spesialis

Ditjen Dikti membayarkan besaran beasiswa berdasarkan kontrak yang disepakati.

Dekan Penyelenggara PPDS menyalurkan beasiswa kepada masing-masing penerima beasiswa melalui mekanisme prosedur yang disepakati bersama dengan penenma beasiswa.

3. Mekanisme Monitoring beasiswa pendidikan dokter spesialis

Dekan FK/ Ketua PSPD asal penerima beasiswa dan Dekan FK penyelenggara PPDS melalui TKP PPDS berkewajiban melakukan monitoring perkembangan studi penerima beasiswa yang merupakan dosen atau calon dosen di PT nya masing-masing.

Ditjen Dikti melakukan monitoring secara berkala perkembangan studi dan kelancaran penyaluran beasiswa oleh Dekan FK Penyelenggara PPDS kepada penerima beasiswa.

4. Mekanisme Pelaporan beasiswa pendidikan dokter spesialis
Dekan Penyelenggara PPDS melaporkan secara berkala pelaksanaan penyaluran beasiswa dan kemajuan studi penerima beasiswa kepada Ditjen Dikti.