Materi pelatihan sebagai berikut :
- Pengenalan dasar Ultrasonografi ( USG )
- Cara memilih USG sesuai dengan kebutuhan profesi kebidanan
- Pengenalan kaidah dasar pemeriksaan USG
- Pelatihan dasar penggunaan USG untuk melakukan pemeriksaan obstetrik pada antenatal care
- Pelatihan lanjutan tatacara melakukan pemeriksaan obstetrik dengan alat USG secara sistematik
- Pelatihan cara mengisi Status Obstetrik dengan menggunakan USG pada antenatal care
- Ujian tulis
- Ujian praktek
- Modul pelatihan
- Ruang pelatihan ber AC
- Makan siang
- Pelatih berpengalaman dan profesional
Bidan adalah salah satu komponen masyarakat yang sangat penting dan dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat. Standar Kompetensi Bidan sangat menentukan kepercayaan dari masyarakat.
Konsep standar kompetensi bidan yang disusun berdasar-kan pada kesepakatan bersama dari berbagai pihak terkait yaitu IBI, AIPKIND, Kolegium Bidan Indonesia, Praktisi bidan, Kementerian Kesehatan, Kementrian Pendidikan Nasional, pihak penyelenggara pendidikan dan perempuan sebagai penerima Layanan. Kesepakatan ini selanjutnya akan disahkan oleh PP-IBI bersama Kolegium Bidan Indonesia.
Standar
Kompetensi disusun melalui pengorganisasian kompetensi berdasarkan
pendekatan yang bersifat umum ke yang bersifat khusus/spesifik yaitu
profil, kompetensi utama, kompetensi penunjang dan Kriteria Kinerja
(Performance Criteria). Pernyataan kompetensi (competency statement)
menggambarkan tingkat pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan
sikap (attitude) yang harus dimiliki oleh lulusan bidan, contohnya Pelatihan USG untuk Bidan.
Salah satu Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang bidan adalah Mampu mengembangkan diri dengan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi terkini, serta menyadari keterbatasan diri berkaitan dengan praktik kebidanan serta menjunjung tinggi komitmen terhadap profesi bidan, Mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan kebidanan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dengan teknologi terkini.
Pelatihan USG untuk Bidan saat ini sangat penting, sebagaimana yang terdapat dalam standar kompetensi yang berlandasan hukum pada :
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 230/Menkes/SK/2010 Tanggal 03 Februari 2010 tentang Kurikulum
- Keputusan Menteri kesehatan Nomor 1796 tahun 2011 tentang Sertifikasi Tenaga kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1464/Menkes/per/X/2010 Izin dan penyelenggaraan praktik bidan
- International Confederation of Midwives, Essential Competencies for Basic Midwifery Practice, 2011
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063);
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2008 tentang Jabatan fungsional bidan
- Keputusan menteri kesehatan Nomor 938 tahun 2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.
- Hasil Kongres Bidan 2012 menyatakan bahwa Bidan di perbolehkan menggunakan USG sesuai dengan batas-batas kompetensinya, Hasil pemeriksaan USG tidak diperbolehkan untuk mendiagnosa. hal ini bidan sangat dianjurkan untuk mengikuti Pelatihan USG, Kursus USG, Training USG agar sesuai dengan standar kompetensi.